Sekretaris Daerah
Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta
memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten.
Sekda mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten;
b. penyelenggaraan administrasi pemerintah;
c. pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah
daerah Kabupaten; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas fungsinya.
Sekretaris Daerah membawahi:
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
c. Asisten Administrasi Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Tugas membantu Sekda dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan umum, hukum, kesejahteraan rakyat dan mengoordinasikan perumusan
peraturan perundang‐ undangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Sekda.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan umum, hukum dan
kesejahteraan rakyat;
b. penyusunan program dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan
umum, hukum dan kesejahteraan rakyat;
c. pengoordinasian dan pembinaan hubungan kerja dengan instansi terkait dalam
penyelenggaraan pemerintahan umum, hukum dan kesejahteraan rakyat;
d. pengelolaan sumber daya aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan umum,
hukum dan kesejahteraan rakyat;
e. penyusunan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum,
hukum dan kesejahteraan rakyat; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Tugas membantu Sekda dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan dibidang
pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, perekonomian dan mengoordinasikan
perumusan peraturan perundang‐undangan serta melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Sekda.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pembangunan,
pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian;
b. penyusunan program dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan
dibidang pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian;
c. pengoordinasian dan pembinaan hubungan kerja dengan instansi terkait dalam
penyelenggaraan pemerintahan dibidang pembangunan, pengelolaan sumber daya
alam dan perekonomian;
d. pengelolaan sumber daya aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang
pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian;
e. penyusunan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
dibidang pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawahi:
a. Bagian Pembangunan;
b. Bagian Sumber Daya Alam; dan
c. Bagian Perekonomian.
Asisten Administrasi Umum
Tugas membantu Sekda dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan
kehumasan dan protokol, organisasi, ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan
perlengkapan Sekretariat Daerah dan mengoordinasikan perumusan peraturan
perundang‐undangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekda.
Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan kehumasan dan protokol, organisasi,
ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan perlengkapan Setda;
b. penyusunan program dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan kehumasan dan
protokol, organisasi, ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan perlengkapan
Setda;
c. pengoordinasian dan pembinaan hubungan kerja dengan instansi terkait dalam
penyelenggaraan kehumasan dan protokol, organisasi, ketatausahaan, rumah tangga,
keuangan dan perlengkapan Setda;
d. pengelolaan sumber daya aparatur dalam penyelenggaraan administrasi umum;
e. penyusunan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kehumasan dan
protokol, organisasi, ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan perlengkapan
Setda; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Asisten Administrasi Umum membawahi:
a. Bagian Humas dan Protokol;
b. Bagian Organisasi; dan
c. Bagian Umum.