• Jln. Jenderal Sudirman No 1 Muara Bulian Perkantoran Kantor Bupati Kab. Batang Hari Kode Pos: 36613

Tugas dan Fungsi

PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN, KEPALA BAGIAN, KEPALA SUBBAGIAN DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI


Sekretaris Daerah
Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten. Sekda mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten;
b. penyelenggaraan administrasi pemerintah;
c. pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah daerah Kabupaten; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas fungsinya.
Sekretaris Daerah membawahi:
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
c. Asisten Administrasi Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tugas membantu Sekda dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, hukum, kesejahteraan rakyat dan mengoordinasikan perumusan peraturan perundang‐ undangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekda. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan umum, hukum dan kesejahteraan rakyat;
b. penyusunan program dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan umum, hukum dan kesejahteraan rakyat;
c. pengoordinasian dan pembinaan hubungan kerja dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan umum, hukum dan kesejahteraan rakyat;
d. pengelolaan sumber daya aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan umum, hukum dan kesejahteraan rakyat;
e. penyusunan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum, hukum dan kesejahteraan rakyat; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tugas membantu Sekda dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan dibidang pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, perekonomian dan mengoordinasikan perumusan peraturan perundang‐undangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekda. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian;
b. penyusunan program dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian;
c. pengoordinasian dan pembinaan hubungan kerja dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian;
d. pengelolaan sumber daya aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian;
e. penyusunan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dibidang pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawahi:
a. Bagian Pembangunan;
b. Bagian Sumber Daya Alam; dan
c. Bagian Perekonomian.

Asisten Administrasi Umum Tugas membantu Sekda dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan kehumasan dan protokol, organisasi, ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan perlengkapan Sekretariat Daerah dan mengoordinasikan perumusan peraturan perundang‐undangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekda. Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan kehumasan dan protokol, organisasi, ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan perlengkapan Setda;
b. penyusunan program dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan kehumasan dan protokol, organisasi, ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan perlengkapan Setda;
c. pengoordinasian dan pembinaan hubungan kerja dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan kehumasan dan protokol, organisasi, ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan perlengkapan Setda;
d. pengelolaan sumber daya aparatur dalam penyelenggaraan administrasi umum;
e. penyusunan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kehumasan dan protokol, organisasi, ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan perlengkapan Setda; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Asisten Administrasi Umum membawahi:
a. Bagian Humas dan Protokol;
b. Bagian Organisasi; dan
c. Bagian Umum.