DINAS KESEHATANDiposting Oleh juanda | Jenis SKPD: Dinas | 27 Juni 2019
 |
Nama Kepala |
: dr. ELFI YENNIE, MARS |
NIP Kepala |
: 196801302000022001 |
Website Instansi |
: http://dinkes.batangharikab.go.id/ |
Alamat Kantor |
: Jl. Pramuka, Muara Bulian |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS KESEHATAN
- Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan untuk membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan
- Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan sumberdaya kesehatan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.
Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing sekretaris dan bidang sebagai berikut :
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Sekretariat
Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah
Fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah .
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Pemantauan evaluasi, dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah;
Subbag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
Penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah. dengan rincian tugas sebagai berikut :
- mengkoordinasikan perencanaan program dari bidang-bidang dinas.
- menyiapkan data dasar program kesehatan dengan melakukan koordinasi LP/LS;
- menyusun standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
menghimpun dan menyusun program di lingkungan dinas kesehatan meliputi : Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja Anggaran dan Penetapan Kinerja;
- menghimpun bahan pelaksanaan program kerja dari bidang-bidang guna penyusunan laporan bulanan, triwulan dan tahunan;
- menghimpun data dari bidang-bidang guna penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- melaksanakan pengembangan sistem informasi kesehatan daerah;
- melaksanakan sistim pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas;
- menghimpun dan mengolah data serta membuat profil dinas kesehatan;
- monitoring dan evaluasi sistim informasi kesehatan;
- menyajikan data dan informasi kesehatan sesuai kebutuhan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbag Keuangan dan Barang Milik Daerah
Penyiapan dan koordinasi penyusunan penyelenggaraan keuangan dan pengelolaan barang milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah dengan rincian tugas sebagai berikut :
- melaksanakan ketatausahaan urusan keuangan pengeluaran dan pendapatan;
- menyelenggarakan pembukuan, perbendaharaan dan kas;
- melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan dan retribusi;
- menyelenggarakan akutansi, verifikasi, ganti rugi dan tindak lanjut LHP;
melaksanakan pengajuan gaji, pengambilan dan mengawasi pembukuan serta mempertanggungjawabkan gaji pegawai;
- melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
- melaksanakan pengadaan dan pendistribusian pakaian dinas dan barang perlengkapan rumah tangga meliputi barang habis pakai dinas dan UPTD;
- melaksanakan pengadaan dan pendistribusian barang meubeler dinas dan Instalasi Farmasi;
- melaksanakan inventarisasi, pemeliharaan dan pelaporan asset.
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbag Hukum, Kepegawaian dan Umum
Penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan Dokumen yang berkaitan dengan Keputusan
- Melakukan koordinasi lintas Program dalam penyiapan dokumen yang berkaitan dengan Keputusan.
- Melaksanakan Koordinasi Lintas Sektor yang berkaitan dengan hukum administrasi dan Keperdataan
- Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama Kepada Pihak Lain
- Menyusun rencana kegiatan di bidang tata usaha dan kepegawaian;
Melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, dan hubungan masyarakat;
- Mengagendakan, mengarsipkan dan mendistribusikan surat menyurat;
- Melaksanakan administrasi dan surat menyurat kendaraan dinas;
- Mempersiapkan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dan kelancaran hubungan melalui alat-alat komunikasi;
- Menyiapkan, mengusulkan, mengolah data dan dokumentasi pegawai yang meliputi: kenaikan pangkat, permohonan izin dan tugas belajar, cuti, perpindahan, pemberian tanda penghargaan/ jasa dan sanksi, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan;
- Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai;
- Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK), buku induk pegawai, buku penjagaan pangkat, buku kenaikan gaji berkala serta buku penjagaan pensiun;
- Mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, dan kartu asuransi kesehatan;
- Menyiapkan dan memproses daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai dan laporan pajak pribadi (LP2P);
- Mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
- Melaksanakan pengamanan kantor dinas;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Kesehatan Masyarakat
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
- Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
- Pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.
dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja seksi Kesehatan Keluarga dan gizi
- melaksanakan kegiatan pemeliharaan kesehatan keluarga yang meliputi; kesehatan ibu dan bayi baru lahir, kesehatan bayi, balita anak prasekolah, anak usia sekolah (anak dan remaja), pasangan usia subur dan usia lanjut;
- mengembangkan kegiatan dan pembinaan stimulasi dini intervensi deteksi tumbuh kembang, manajemen terpadu balita sakit bagi bayi, balita dan apras;
- melakukan pelayanan kesehatan reproduksi remaja, ibu dan usia lanjut serta keluarga berencana;
- mengembangkan kegiatan quality assurance untuk antenatal care, gerakan sayang ibu, audit maternal perinatal;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pertolongan persalinan bidan di rumah bersalin dan bidan praktek swasta;
- melakukan pengembangan pelayanan posyandu usia lanjut;
- melaksanakan pembinaan dan pelatihan sekolah sehat, dokter kecil dan palang merah remaja;
- melaksanakan penjaringan kesehatan anak sekolah;
- melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kesehatan keluarga;
- melaksanakan pemantauan status gizi dan konsumsi gizi;
- menghimpun bahan untuk pembinaan gizi institusi di puskesmas perawatan, klinik bersalin, pondok pesantren, sekolah dasar, lembaga pemasyarakatan dan institusi yang menyelenggarakan makanan dalam skala besar;
- menyiapkan dan mengolah data sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
- melaksanakan penanggulangan kasus gizi buruk;
- melaksanakan pemberian makanan pendamping air susu ibu dan makanan tambahan bagi balita keluarga miskin;
- menyiapkan pelatihan dan pertemuan petugas serta lintas sektor;
- melaksanakan pembinaan petugas gizi puskesmas;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknisdan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat. dengan Rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja seksi promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan usaha kesehatan berbasis masyarakat meliputi; posyandu, desa siaga, saka bakti husada, poskestren dan poskesdes;
- menyiapkan profil promosi kesehatan;
- menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat dengan program perilaku hidup bersih dan sehat;
- mempersiapkan tekhnologi dan sarana promosi kesehatan;
- memonitoring dan mengevaluasi kegiatan promosi kesehatan dipuskesmas;
- melakukan promosi kesehatan;
- melaksanakan pembinaan petugas promosi kesehatan di puskesmas;
- menyiapkan bahan dalam rangka penggalangan kemitraan dengan organisasi profesi kesehatan institusi, lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap kesehatan seperti gerakan anti tembakau, anti miras, dan anti narkoba;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah raga
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga. dengan rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja seksi penyehatan lingkungan, Kesehatan Kerja dan olah raga
- melaksanakan kegiatan pendataan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi kualitas tempat-tempat umum yang meliputi; hotel, kolam renang, gedung pertunjukan, tempat hiburan, salon, panti pijat, pasar, pusat perbelanjaan, terminal, tempat ibadah, panti asuhan, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan dan pusat kerajinan;
- melaksanakan kegiatan pendataan, pengawasan,dan evaluasi kualitas sarana air bersih/air minum yang meliputi; sumur gali, sumur pompa tangan, penampungan air hujan, sarana air, penyediaan air minum oleh PDAM, tadah hujan, kolam renang dan pemandian umum;
- melaksanakan kegiatan pendataan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi kualitas penyehatan lingkungan pemukiman, tempat pengolahan dan penjualan pestisida, tempat pembuangan sampah dan tempat pembuangan sampah akhir;
- melaksanakan kegiatan pendataan, pengawasan dan evaluasi kualitas tempat pengelolaan makanan dan minuman yang meliputi pengelola hotel, restoran, industri makanan, pengrajin makanan, jasa boga, katering, rumah makan, warung nasi, warung kopi, makanan jajanan dan tempat penjualan makanan;
- menyusun dan mengusulkan rencana kebutuhan peralatan dan perlengkapan pengawasan dan pemeriksaan penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah rumah Tangga;
- melaksanakan pemeriksaan dan penertiban sertipikasi laik sehat meliputi : hotel, rumah makan, restoran, industri rumah tangga, jasa boga kantin, kantin sekolah dan depot air minum;
- melaksanakan pengambilan dan pemeriksaan sampel makanan, minuman secara rutin dan kejadian luar biasa;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan kesehatan kerja;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan kesehatan olah raga;
- menghimpun, mengolah dan menyajikan data hasil pengawasan dan pemeriksaan;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesesehatan Jiwa.
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
d. Pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
Seksi Survailens dan Imunisasi
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknisdan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Surveilans dan Imunisasi dengan rincian tugas sebagai berikut:
- Menyusun program kerja seksi Survailans dan Imunisasi;
- Melaksanakan kegiatan pengendalian penyakit, wabah dan bencana serta kesehatan matra;
- Melaksanakan surveilans epidemiologi;
- Melaksanakan pengendalian operasional penanggulangan bencana dan wabah;
- Menghimpun dan menganalisa kebutuhan vaksin, cold chain, peralatan imunisasi;
- Mengawasi mutu vaksin, sarana cold chain dan logistik;
- Melaksanakan pemeriksaan kesehatan jamaah calon haji
- Melaksanakan pemantauan kesehatan pasca haji
- Mengadakaan pertemuan konsultasi dan memberikan bimbingan kepada tenaga imunisasi puskesmas;
- Membuat laporan bulanan dan tahunan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dengan Rincian tugas Sebagai Berikut.
- menyusun program kerja seksi Pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
- melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit menular langsung dan bersumber binatang;
- menganalisa, pengadaan dan mendistribusikan kebutuhan sarana, prasarana dan logistik ;
- melaksanakan kegiatan operasional pemberantasan penyakit dilapangan;
- menghimpun dan menganalisa hasil pemeriksaan laboratorium (slide) penyakit menular langsung dan bersumber binatang;
- melaksanakan pertemuan dan konsultasi serta bimbingan kepada tenaga puskesmas;
- melaksanakan supervisi dan monitoring evaluasi kegiatan pemberantasan penyakit;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, dengan rincian tugas sebagai berikut:
- Menyusun Program Kerja Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
- Mengevaluasi dampak epidemiologis terhadap penyakit tidak menular;
- Melaksanakan pengendalian penyakit tidak menular;
- Melaksanakan upaya kesehatan Jiwa
- Pengembangan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
- Membuat laporan bulanan dan tahunan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Pelayanan Kesehatan
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan, termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan, termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan, termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional
- Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi, di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan, termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional
- Pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan, termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional.
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, dengan rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun program kerja di Seksi pelayanan kesehatan Primer;
- melaksanakan program kerja yang bersifat administrasi dan teknis dibidang pelayanan kesehatan Primer;
- melaksanakan peningkatan mutu fasilitas kesehatan primer melalui akriditasi.
- melaksanakan pembinaan program perawatan kesehatan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan primer;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap institusi kesehatan komunitas meliputi puskesmas, klinik, balai pengobatan, rumah bersalin, dokter praktek swasta, bidan praktek swasta.
- melaksanakan pengawasan pelayanan kesehatan di puskesmas dan swasta yang meliputi praktek dokter gigi, optikal dan laboratorium;
- menyiapkan rekomendasi perizinan fasilitas pelayanan kesehatan primer.
- menyiapkan dan mengkoordinir pelaksanaan pelayanan kesehatan meliputi P3K, sunatan masal dan pengobatan gratis;
- menghimpun usulan kebutuhan sarana
- melaksanakan pengadaan dan pengembangan sarana
- melaksanakan pendistribusian sarana
- menyusun rancangan advokasi untuk mendukung sistem jaminan sosial melalui pengembangan sistem jaminan kesehatan masyarakat daerah;
- melaksanakan sosialisasi peraturan dan perundangan sistem jaminan kesehatan Nasional;
- menyusun rancangan kebijakan sistem jaminan kesehatan Nasional daerah;
- menyusun rancangan penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan Nasioanal daerah;
- Melasanakan Jaminan Kesehatan Nasional daerah:
- membina dan mengevaluasi pelaksanaan jaminan kesehatan Nasional di faskes primer.
- membuat laporan bulanan dan tahunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi pelayanan Kesehatan Rujukan
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan dengan rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun program kerja Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan;
- melakukan pembinaan dan peningkatan pengetahuan petugas di bidang pelayanan kesehatan rujukan;
- meningkatkan mutu pelayanan kesehatan rujukan melalui akriditasi
- melakukan pembinaan pelayanan kesehatan rujukan milik pemerintah dan swasta.
- menyiapkan rekomendasi untuk perizinan pelayanan kesehatan rujukan.
- Menyiapkan bahan koordinasi lintas program, lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan pelayanan kesehatan rujukan.
- membuat laporan bulanan dan tahunan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknisdan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun program kerja Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional;
- melakukan pendataan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional;
- melakukan sosialisasi tentang peraturan-peraturan pelayanan kesehatan tradisional
- melakukan pembinaan dan peningkatan pengetahuan petugas kesehatan tradisional;
- melakukan pembinaan pada fasilitas pelayanan kesehatan tradisional
- menyiapkan Surat Tanda Terdaftar sebagai penyehat tradisional.
- menyiapkan Surat Rekomendasi perizinan fasilitas kesehatan tradisional.
- melakukan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional integrasi di Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan tradisinal empiris, pelayanan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan tradsional komplementer dan intergrasi.
- meningkatkan keamanan, manfaat dan mutu pelayanan kesehatan tradisional
- membuat laporan bulanan dan tahunan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Sumber Daya Kesehatan
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
- Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
- Pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Seksi farmasi
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian.dengan rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun program kerja seksi farmasi ;
- melaksanakan kegiatan kefarmasian meliputi; program penggunaan obat rasional, pengelolaan obat publik, farmasi komunitas dan klinik, makanan minuman dan kosmetika dan obat tradisional;
- melaksanakan pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar dan cadangan (buffer stock);
- melaksanakan validasi data, sarana dan ketenagaan farmasi di unit teknis, apotik dan toko obat;
- menyiapkan bahan untuk peningkatan dan pengembangan kefarmasian unit pelaksana teknis kesehatan meliputi; instalasi farmasi, puskesmas dan Rumah Sakit;
- menghimpun laporan pemakaian obat narkotik dan psikotropik dari puskesmas, rumah sakit dan apotik;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi ketersedian obat dan penggunaan obat rasional di unit teknis;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan di sarana pelayanan farmasi swasta yang bekerjasama dengan lintas sektoral dan organisasi profesi;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Alat Kesehatan
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknisdan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Alat Kesehatan dengan rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun program kerja seksi Alat Kesehatan
- menyusun kebutuhan Peralatan Kesehatan
- melaksanakan pengadaan Peralatan Kesehatan
- melaksanakan validasi data Peralatan Kesehatan di unit teknis
- melaksanakan kalibrasi peralatan kesehatan
- menyiapkan bahan untuk peningkatan dan pengembangan peralatan kesehatan di unit teknis;
- menyiapkan akreditasi dan sertifikasi sarana alat kesehatan untuk pemberian rekomendasi;
- melaksanakan bimbingan teknis peralatan kesehatan ke unit teknis
- melaksanakan monitoring dan evaluasi Peralatan Kesehatan di unit teknis;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknisdan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun program kerja seksi Sumber daya kesehatan
- melakukan pemetaan tenaga kesehatan sesuai dengan keprofesian.
- menyusun kebutuhan sumber daya manusia kesehatan.
- meningkatkan kompetensi tenaga Sumber Daya Manusia kesehatan
- melaksanakan proses izin profesi tenaga kesehatan
- melakukan bimbingan teknis ketenagaan kesehatan ke unit teknis.
- melakukan supervisi dan koordinasi ke organisasi provesi.
- membuat laporan bulanan dan tahunan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan fungsi sesuai dengan bidang tugasnya;
- UPTD yang dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Instalasi Farmasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
- Kepala UPTD Instalasi Farmasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perencanaan, pengadaan, penerimaan, pengelolaan, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan serta evaluasi obat dan alat kesehatan yang diperlukan dalam rangka pelayanan kesehatan dan pemberantasan penyakit serta pembinaan kesehatan masyarakat serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan fungsi sesuai dengan bidang tugasnya;
UPTD yang dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Puskesmas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
- Kepala UPTD Puskesmas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi; upaya kesehatan wajib, upaya kesehatan pengembangan dan upaya pelayanan penunjang serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menurut PP 18 Tahun 2016 pasal 45 ayat 2 organisasi dan tata hubungan kerja Puskesmas diatur lebih lanjut oleh menteri kesehatan.
Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan fungsi sesuai dengan bidang tugasnya;
- UPTD yang dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Rumah Sakit.
- UPTD Rumah Sakit Umum Daerah dalam menyelanggarakan tata kelola rumah sakit dan tatakelola klinis dibina dan bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 serta pengelolaan keuangan Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas sesuai dengan bidangnya;
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui kepala UPTD;
TELAAH VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH
Visi merupakan pandangan jauh kedepan, kemana dan bagaimana suatu organisasi harus dibawa berkarya agar tetap konsisten dan dapat
eksis, antisipatif, inovatif dan produktif. Visi dapat membantu organisasi untuk mendefinisikan kemana organisasi akan dibawa dan membantu mendefinisikan bagaimana pelayanan harus
dilaksanakan. Sedangkan menurut Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN),
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam masa jabatan selama lima tahun sesuai misi yang diemban.
Visi pembangunan daerah Kabupaten Batang Hari untuk periode 2016-2021 sesuai dengan visi kepala daerah terpilih adalah sebagai berikut:
“MASYARAKAT BATANG HARI MAJU, ADIL DAN SEJAHTERA BERLANDASKAN KETAQWAAN”
Memperhatikan visi tersebut serta perubahan paradigma dan kondisi yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, diharapkan Kabupaten Batang Hari dapat lebih berperan dalam perubahan yang terjadi di lingkup regional, nasional maupun global.
Perumusan dan penjelasan terhadap visi dimaksud, menghasilkan pokok-pokok visi yang diterjemahkan pengertiannya sebagai berikut:
- Batang Hari yang maju, yaitu terwujudnya masyarakat Batang Hari yang maju secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan politik.
- Batang Hari yang adil, yaitu terwujudnya Batang Hari yang adil, dalam ruang geografis, adil dalam sektor ekonomi, melindungi hak masyarakat miskin, dan berdemokrasi dalam politik, ekonomi sosial dan budaya.
- Batang Hari yang sejahtera, yaitu terwujudnya masyarakat Batang Hari yang sejahtera dilihat dari prespektif ekonomi, sosial dan budaya yang dibangun dari etos kerja dan produktivitas yang tinggi.
- Batang Hari yang taqwa, yaitu Terwujudnya masyarakat Batang Hari yang taqwa, dimana martabat kehidupan manusia harus dibangun dengan nilai-nilai keagamaan, moral, nilai seni seiring dengan nilai-nilai ekonomi.
- Batang Hari melakukan perubahan perbaikan, yaitu terwujudnya perubahan untuk perbaikan Kabupaten Batang Hari melalui perubahan dari level pimpinanya itu Bupati dan wakil Bupati dengan tekad, komitmen dan integritas yang tinggi.
Pernyataan Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan
pihak yang berkepentingan (stakeholders) dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Misi suatu instansi harus jelas dan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi. Misi juga terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN), Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Adapun Misi Kabupaten Batang Hari adalah:
1.Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Sehat, Cerdas dan Berkarakter;
- Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Melalui
Ekonomi Kerakyatan;
- Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Pelayanan Dasar bagi Masyarakat;
- Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Proporsional, Efektif, Efisien, Akuntabel, dan Transparan melalui Penerapan Reformasi Birokrasi yang Berkeadilan;
- Memajukan dan Mengimplementasikan Nilai-Nilai Keagamaan Serta Melestarikan Nilai-Nilai Budaya Kearifan Lokal, Adat dan Kesenian Daerah Dalam Rangka Memperkuat Kebudayaan Nasional.
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, Dinas Kesehatan sesuai tugasnya yaitu sebagai pembantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan, mempunyai tujuan dalam misi kesatu dan ketiga yaitu:
- Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat.
- Mempercepat pembangunan infrastruktur pelayanan dasar bagi masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari mempunyai fungsi, sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas fungsinya
Ditinjau dari sisi tugas dalam bidang kesehatan, secara umum tugas Dinas Kesehatan terkait dengan pencapaian visi dan seluruh misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, namun secara khusus, tugas dan fungsi
Dinas Kesehatan berkontribusi langsung dalam mendukung pencapaian misi ke-1 yaitu Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Sehat, Cerdas dan Berkarakter;
dan misi ke-3 yaitu Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Pelayanan Dasar bagi Masyarakat;
STRUKTUR ORGANISASI