Selasa, 19 Maret 2024 | 18:37:06
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Diposting Oleh juanda | Jenis SKPD: Badan | 27 Juni 2019
Nama Kepala : ACHMAD HARIYONO, S.STP
NIP Kepala : 197603071996121001
Website Instansi : http://satpolpp.batangharikab.go.id/
Alamat Kantor : JL. JENDRAL SUDIRMAN MUARA BULIAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

RUANG LINGKUP KEGIATAN

Dengan diberlakukannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) meliputi:

a. pendidikan;

b. kesehatan;

c. pekerjaan umum dan penataan ruang;

d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan

f. sosial.

Untuk melaksanakan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyrakat maka Pemerintah Daerah membentuk Satuan Polisi Pamong Praja, dimana pada Pasal 255 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
  2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban
  3. umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
  5. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

 

VISI DAN MISI

Visi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja adalah “ Terdepan dalam Penegakan Supremasi Hukum Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan didukung Sumber Daya Manusia yang berkualitas, berdedikasi tinggi dan profesional dalam pelaksanaan tugas serta penciptaan suasana keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum yang kondusif dalam rangka terwujudnya Batang Hari BERLIAN ”

misi atau rencana kegiatan antara lain :

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Penegakan Supremasi Hukum Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Instruksi Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  2. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap produk-produk hukum daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  3. Mewujudkan sistem keamanan terpadu guna menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat dan pejabat daerah.

 

MAKSUD DAN TUJUAN

Berdasarkan visi, misi dan beberapa faktor pendukung menuju keberhasilan, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari menetapkan tujuan sebagai berikut :

  1. Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Terwujudnya supremasi hukum Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  3. Terciptanya suasana keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Seluruh rangkaian tujuan pelaksanaan tugas  Satuan Polisi Pamong Praja dapat ditetapkan sasaran yang akan dicapai antara lain:

  1. Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Meningkatnya kemampuan SATPOL PP dalam pengendalian massa.
  3. Meningkatnya peran serta SATPOL PP dalam acara Kenegaraan.
  4. Menurunnya angka pelanggaran terhadap PERDA dan Peraturan perundang-undangan Lainnya.
  5. Menurunnya jumlah kasus penjualan Minuman Keras dan Praktek Prostitusi.
  6. Terciptanya keadaan yang aman bagi Masyarakat dan Pejabat Daerah.
  7. Terciptanya rasa aman bagi masyarakat yang merayakan  Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru.
  8. Terciptanya Kondisi Aman, Tertib dan terkendali dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 9 Desember 2015.

 

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas :

Menegakan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Fungsi :

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/ atau aparatur lainnya.
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan menaati penegakan Perda dan Peraturan Kepala Darerah.
  7. Pelaksanaan tugas lainnya.

 

GAMBARAN UMUM SATPOL PP

Uraian Singkat

Kabupaten Batang Hari ditetapkan sebagai Kabupaten Otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Batang Hari dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara Tahun 1956 nomor 25 ) sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1905 tentang Pembentukan Daerah Tingkat  II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung ( Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50 ).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 dijelaskan Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Sat Pol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sedangkan Polisi Pamong Praja adalah anggota Sat Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari, sebagaimana diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Kabuaten Batang Hari berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2013 tentang  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari.

Secara hirarki Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas memimpin, melaksanakan pembinaan, koordinasi, menyusun dan menetapkan arah kebijakan program kerja, pembangunan dan pengawasan di bidang Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

1. Tugas Pokok dan Fungsi

Mempedomani Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 28 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari.

  1. Kepala Satuan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan penyusunan standar oprasional prosedur:
  2. Penyusunan program dan kegiatan pelaksanaan penegakkan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramanan masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  3. Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  4. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah;
  5. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  6. Pelaksanaan koordinasi penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan atau aparatur lainnya;
  7. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peratura Kepala Daerah; dan
  8. Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud membawahi:

  1. Sekretariat
  2. Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah
  3. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
  4. Bidang Sumber Daya Aparatur
  5. Bidang Perlindungan Masyarakat
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan koordinasi dalam urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian, program, keuangan, organisasi, dan tatalaksana. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris menyelenggarakan fungsi antara lain:

  1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan teknis Sat Pol PP
  2. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan standar opearsional prosedur
  3. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan kegiatan
  4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sat Pol PP
  5. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, program, keuangan, ketatausahaan, ketatalaksanaan
  6. Pengkoordinasian penyusunan anggaran sesuai dengan program kerja Sat Pol PP
  7. Pelaksanaan koordinasi tugas-tugas bidang
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Sekretaris membawahi 3 Subbagian :

1. Kepala Subbagian Program mempunyai tugas menyusun program kerja Sat Pol PP, Monitoring, evaluasi dan pelaporan, untuk melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Program menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan bahan-bahan / materi serta Peraturan Perundang-Undangan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  2. Penyiapan, pengolahan, penyusunan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan;
  3. Pelaksanaan pembuatan dan penyusunan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan;
  4. Penyiapan bahan kordinasi penyerasian dan penyusunan program dan kegiatan;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;

2. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di bidang umum dan kepegawaian, untuk melaksanakan tugasnya Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan bahan-bahan / materi serta Peraturan Perundang-Undangan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian, surat menyurat dan kearsipan;
  3. Penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan barang inventaris kantor;
  4. Penyiapan bahan dan penyelenggaraan administrasi kepegawaian dan perkantoran;
  5. Penyiapan bahan dan pengelolaan asset, rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

3. Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Sat Pol PP, untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan bahan-bahan / materi serta Peraturan Perundang-Undangan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  2. Pengelolaan dan penatausahaan keuangan;
  3. Penyiapan dokumen anggaran;
  4. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan keuangan;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang menyelengarakan fungsi;

  1. Pengumpulan bahan-bahan / materi serta Peraturan Perundang-Undangan yang diperlukan untuk kelancaran tugas;
  2. Penyusunan rencana pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Perundang-Undangan Daerah;
  3. Penyusunan rencana penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas secretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  5. Penyusunan Laporan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, penyuluhan dan penegakkan Perundang-Undangan Daerah; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah dimaksud membawahi:

  1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan
  2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.

1. Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Perundang-Undangan Daerah, untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan dan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Perundang-Undangan Daerah;
  2. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Perundang-Undangan Daerah dengan instansi terkait;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran Perundang-Undangan Daerah, untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan koordinasi dengan dinas/instansi terkait dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakkan Perundang-Undangan Daerah;
  2. Pengelolaan administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  3. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perundang-Undangan Daerah;
  4. Pelaksanaan penegakkan Perundang-Undangan Daerah;
  5. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas secretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran Perundang-Undangan Daerah; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan bahan-bahan / materi serta Peraturan Perundang-Undangan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  2. Perencanaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Perencanaan dan pengkoordinasian pengamanan, pengawalan para pejabat, pengunjuk rasa, asset daerah dan patroli wilayah;
  4. Pengkoordinasian rencana upacara kenegaraan;
  5. Penyusunan laporan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pengamanan, pengawalan para pejabat, pegunjuk rasa, asset daerah, patrol wilayah serta pelaksanaan upacara kenegaraan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat membawahi:

  1. Seksi Operasional dan Pengendalian
  2. Seksi Kerjasama.

1.Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan operasi dan mengendalikan anggota satuan dalam rangka penegakkan Perundang-Undangan Daerah, penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pengamanan, pengawalan para pejabat, pengunjuk rasa, asset daerah serta patroli wilayah.

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan operasi dan pengendalian anggota satuan dalam rangka penegakkan Perundang-Undangan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta pengamanan asset daerah;
  2. Pelaksanaan pengamanan dan penanganan unjuk rasa;
  3. Pelaksanaan pengamanan, pengawalan Kepala Daerah, Pejabat Pemerintahan dan tamu-tamu penting (VVIP);
  4. Pelaksanaan operasi gabungan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instansi terkait; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2. Kepala Seksi Kerjasama

Kepala Seksi Kerjasama mempunyai fungsi melaksanakan kerjasama di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau aparatur lainnya, untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kerjasama menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan bahan-bahan / materi serta Peraturan Perundang-Undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  2. Pelaksanaan upacara kenegaraan dan upacara lainnya bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparatur lainnya;
  3. Sinkronisasi pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau aparatur lainnya;
  4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerjasama; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Bidang Sumber Daya Aparatur

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan profesionalisme anggota Sat Pol PP, untuk melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan bahan-bahan/materi serta Peraturan Perundang-Undangan yang diperlukan untuk kelancaran tugas;
  2. Penyusunan rencana dan pengkoordinasian pelaksanaan pelatihan dasar dan teknis fungsional aparatur Sat Pol PP dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau aparatur lainnya;
  3. Pembinaan, pengendalian dan pemanfaatan sumberdaya aparatur;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas;
  5. Monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang sumberdaya aparatur; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang iberikan oleh atasan.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur membawahi:

  1. Seksi Pelatihan Dasar
  2. Seksi Teknis Fungsional.

1.Seksi Pelatihan Dasar

Kepala Seksi Pelatihan Dasar mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan dasar Anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Pelatihan Dasar menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan bahan-bahan/materi serta Peraturan Perundang-Undangan yang diperlukan untuk kelancaran tugas;
  2. Penyiapan bahan/materi program pelaksanaan pelatihan dasar dan tugas-tugas rutin lainnya;
  3. Pelaksanaan pelatihan dasar dan tugas-tugas rutin lainnya;
  4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelatihan dasar;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2. Kepala Seksi Teknis Fungsional

Kepala Seksi Teknis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Teknis Fungsional Anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk emlaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Teknis Fungsional menyelenggaraan fungsi:

  1. Pengumpulan bahan-bahan/materi serta Peraturan Perundang-Undangan yang diperlukan untuk kelancaran tugas;
  2. Penyusunan rencana kegiatan pelatihan teknis fungsional;
  3. Penyiapan bahan/materi program pelaksanaan pelatihan teknis fungsional;
  4. Pendataan pegawai untuk mengikuti pelatihan teknis fungsional;
  5. Pelaksanaan teknis fungsional;
  6. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelatihan teknis fungsional; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberika atasan.
  • Bidang perlindungan Masyarakat

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Satuan dibidang Perlindungan Masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan bahan-bahan/materi serta Peraturan Perundang-Undangan yang diperlukan untuk kelancaran tugas;
  2. Penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembantuan penanganan bencana dan pengamanan pelaksanaan pemilihan umu dan pemilihan umum kepala daerah;
  3. Penyelenggaraan pembinaan masyarakat dalam rangka ikut memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan perlindungan masyarakat dengan Dinas/Instansi terkait dan aparatur lainnya;
  5. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat membawahi:

  1. Seksi Satuan Linmas
  2. Seksi Bina Potensi Masyarakat.

1. Kepala Seksi Satuan Linmas

Kepala Seksi Satuan Linmas mempunyai tugas melakukan pembantuan penanganan bencana dan pengamanan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan umum Kepala Daerah serta penegakkan Hak Azazi Manusia, untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Satuan Linmas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan bahan-bahan/materi serta Peraturan Perundang-Undangan yang diperlukan untuk kelancaran tugas;
  2. Pelaksanaan pembantuan penanganan bencana;
  3. Pelaksanaan pembantuan pengamanan, pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan umum Kepala Daerah;
  4. Pelaksanaan pembinaan regu penyelamat (Search and Rescue);
  5. Pelaksanaan perlindungan masyarakat dalam penegakkan Hak Azazi Manusia;
  6. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlindungan masyarakat; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2. Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat

Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kemampuan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan keamanan, ketentraman, ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan dan penanganan bencana, untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan bahan-bahan/materi serta Peraturan Perundang-Undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan program pembinaan kemampuan dan pembekalan masyarakat dalam penanganan bencana;
  3. Pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam rangka peningkatan keamanan, ketentraman, ketertiban dan kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan sosialisasi dalam mengantisipasi terjadinya bencana;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dapat ditetapkan Jabatan Fungsional tertentu dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior. Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

2. Sumber Daya

a.  Kondisi Sumber Daya Manusia (Aparatur)

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Daerah Kabupaten Batang Hari yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi pamong Praja.

Mempedomani Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 28 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL-PP) Kabupaten Batang Hari memiliki Susunan Jabatan Struktural, dapat dilihat pada Tabel berikut dan Bagan Struktur Organisasi terlampir.

Tabel 1 Formasi Struktural Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari Tahun 2015

NO

JABATAN

NAMA PEJABAT

NIP

GOL

1.

Kepala Satuan

Achmad Hariyono, S.STP

197603071996121001

IV/b

2.

Sekretaris

  • Kasubbag Program
  • Kasubbag Keuangan
  • Kasubbag Umum & Kepeg

Muhammad Saleh, SH

  • Ade Hertika Ulva, S.IP
  • Sandi Prima Harahap, SE
  • Munsiati

196802202000121001

198810272007012001

198609222005011003

196602201986032009

IV/a

III/c

III/b

III/c

3.

Kabid PPUD

  • Kasi PPP
  • Kasi PP

Mulyono, SP

  • Mat Juner, SH
  • Marta Haris

196903311960091002

196602201986032009

196703151992031005

III/d

III/d

III/c

4.

Kabid Linmas

  • Kasi Sat Linmas
  • Kasi Bina PM

Ichwan, S.STP

  • Amdani, SH
  • Saipul Anwar

198205152000121001

197002052008011002

198006062010011009

III/d

III/c

III/b

5.

Kabid Trantibum

  • Kasi Ops
  • Kasi Kerjasama

Prayitno, SP

  • Ginanjar M Jaya, S.STP
  • Syamsuri Syarif, S.Pd

197112261992031003

198406152003121001

196208251984101001

III/d

III/c

III/d

6.

Kabid Sumber Daya Aparatur

  • Kasi Pelatihan Dasar
  • Kasi Teknis Fungsional

Rikki Jaya Prataman S.STP

Kamarul Zaman

M. Nu, S.Ag, M.Pdi

198410112002121001

196004061982121002

196212311989011013

III/d

III/c

III/d

 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari memiliki personil dengan jumlah 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) anggota yang terdiri dari 91 (Sembilan Puluh Tiga) orang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan 84 (Delapan Puluh Empat) orang masih berstatus pegawai Honorer / Pegawai Tidak Tetap, selanjutnya dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 2 Jumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kab  Batang Hari Tahun 2015

No

Status Pegawai

Pria

Wanita

Jumlah

Ket

1.

2.

Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Tidak Tetap

78 Orang

  76 Orang

13 Orang

  8 Orang

91 Orang

  84 Orang

 

Jumlah

  154 Orang

   22 Orang

  175 Orang

 

Sedangkan Jumlah  SDM Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL-PP) Kabupaten Batang Hari menurut Golongan berdasarkan Jenis Kelamin dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.

 Tabel 3 Data Pegawai Menurut Golongan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari Tahun 2015

No

Jenis Kelamin

Golongan

Jumlah

Ket

I

II

III

IV

1.

2.

Pria

Wanita

2

-

49

7

25

6

2

-

78

13

Orang

Orang

Jumlah

2

56

31

2

91

Orang

            Jabatan Non Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL-PP) Kabupaten Batang Hari sejumlah 9 Orang yang terdiri atas Komandan Pleton, Wakil Komandan Pleton, Komandan Provost, 3 Orang Komandan Regu dan 3 Orang Wakil Komandan Regu dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 4 Jabatan Non Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari Tahun 2015

No

Jabatan

Jumlah

Keterangan

1.

2.

3.

4.

5.

Komandan Pleton

Wakil Komandan Pleton

Komandan Provost

Komandan Regu

Wakil Komandan Regu

1

1

1

3

3

 

Jumlah

9

 

            Kemudian  dilihat dari penempatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL-PP) Kabupaten Batang Hari pada masing-masing Kecamatan dalam Kabupaten Batang Hari sebagaimana dapat dijelaskan pada tabel berikut.

Tabel 5 Penempatan Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari pada Masing-Masing Kecamatan di Kabupaten Batang Hari Tahun 2015

No

Kecamatan

Jumlah

Keterangan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Muara Bulian

Bajubang

Muara Tembesi

Maro Sebo Ulu

Pemayung

Maro Sebo Ilir

Batin XXIV

Mersam

-

-

2

1

2

-

2

-

 

JUMLAH

7

 

 


STRUKTUR ORGANISASI

 

 

 

FOTO KEGIATAN
 

Gladi resik KORSIK Satpol PP BatangHari di Muara Bungo

Gladi Resik KORSIK Satpol PP BatangHari di Muara Bungo