SELAMAT DATANG DI WEBSITE KABUPATEN BATANG HARI (www.batangharikab.go.id)
Home | Peluang Investasi | Arsip Berita |Kontak | E-mail | Register | Login
ARSIP BERITA
Mei, 2010
April, 2010
Maret, 2010
Februari, 2010
Januari, 2010
Desember, 2009
November, 2009
Oktober, 2009
September, 2009
Agustus, 2009
Juli, 2009
Juni, 2009
Lainnya
 
Info Terkini
 

Untuk menyatukan Visi dan persepsi  aparatur Pemerintah Kab. Batang hari dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah ( LAKIP ), Senin, 15 Desember  2008 pukul 10.00 WIB  Pemkab Batang Hari bekerja sama dengan PKKI menggelar Bimbingan Teknis  Penyusunan LAKIP  selama Tiga hari mulai tanggal 14 sampai 16 Desember  2008 di Hotel Abadi Jambi. Selengkapnya

 

 
Polling
 

Bagaimana mana pendapat Anda tentang web ini?

Menarik
Cukup
kurang sekali

 

Kamis, 13 Mei 2010

BAKOHUMAS BATANGHARI SOSIALISASIKAN KIP


Bupati Ir. Syahisah, Sy, Rabu,12 Mei 2010 membuka resmi Sosialisasi UU No.14 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dihadiri oleh Kepala Pusat Informasi dan Kersa Kementrian Kominfo RI DR. Gati Gayatri, Unsur Muspida, Kepala SKPD, Petugas Humas dari masing-masing Instansi di Lingkup Batanghari, Insan Pers serta undangan lainnya.

Bupati Syahirsah pada kesempatan tersebut mengatakan, Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) yang dilaksanakan oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Batanghari ini adalah sebagai wadah saling berbagi informasi dan wahana untuk mensosialissikan kebijakan Pemerintah baik Pusat maupun daerah akan menjadi agenda rutin setiap triwulan, sehingga Kepala SKPD khususnya petugas Matrik Humas atau pejabat yang menangani informasi dan dokumentasi pada tiap SKPD harus menghadiri setiap digelarnya pertemuan Bakohumas.

Bupati menjelaskan, terhitung 1 Mei 2010, UU No. 14 Tahun 2010 resmi diberlakukan dan bertujuan meningkatkan kemampuan Badan Publik Negara/Badan Publik Non Pemerintah dalam memberi pelayanan informasi kepada masyarakat, guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk itu diharapkan kepada yang hadir saat ini agar mengikuti Sosialisasi ini dengan baik dan penuh tanggung jawab dan dapat menerapkan dilingungan kerjanya masing-masing.

Sesuai UU No. 14, lembaga eksekutif di daerah (SKPD), Legislatif dan Yudikatif merupakan Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi public sesuai wewenangnya kecuai informasi yang dikecualikan seperti Informsi yang dapat membahayakan Negara, berkitan dengan hak pribadi, rahasia Negara/jabatan serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.

UU No.14 ini bukan hanya mengatur hak dan kewajiban mengenai informasi tapi juga tentang sanksi pidana penjara dan denda kepada badan public yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan informasi dan atau tidak menerbitkan informasi public, termsuk pada setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi public yang tidak benar atau menyesatkan diancam dengan pidana penjara dan atau denda sesuai UU ini.

Dijelaskan Bupati, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungannya dan untuk memeperoleh informasi itu adalah hak azasi manusia, untuk itu kewajiban member informs menurut UU No. 14 bukan hanya kewajiban Bagian Humas dan Protokol Setda Batanghari saja, tetapi merupakan kewajiban semua penyelenggara Negara.

Untuk itu para Kepala SKPD diharapkan agar segera membentuk matrik Humas dilingkungannya guna secara berkala menyajikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi SKPDnya dan berkoordinasi dengan Bagian Humas dan Protokol Setda Batanghari untuk penyebarannya baik melalui Media Cetak maupun Elektronik dengan memanfaatkan Media Center yang ada di Bag. Humas bantuan dari Kominfo RI dan di Kantor Pengelolaan Data Elektronik (PDE), untuk menyebarluaskan Informasi secara on-line baik melalui Web atau Blog yang ada, sehingga KIP yang diamanatkan UU terwujud di Batanghari, guna mendukung tata kelola Pemerintahan yang baik ( Good Governance ).

Kepala Pusat Informasi dan Kersa Kementrian Kominfo RI DR. Gati Gayatri menjelaskan secara detail komposisi dari UU No. 14 tahun 2010 yang telah diberlakukan sejak 1 Mei 2010, dan Kab. Batanghari merupakan Kab. Pertama yang telah melakukan sosialisasi UU No. 14, ini menandakan bahwa Pemkab Batanghari benar-benar ingin menjalankan UU, dan ini perlu dicontoh oleh Provinsi, Kab/Kota lain di Indonesia.

Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Setda Batanghari Sehan, SE, MSi selaku Sekretaris Bakohumas Kab. Batangahri melaporkan, bahwa pertemuan Bakohumas ini diikuti oleh seluruh Kepala SKPD dan petugas Matrik Humasnya, dan ini akan menjadi agenda rutin setiap triwulan, sebagai wadah saling berbagi informasi dan wahana untuk mensosialisasikan kebijakan Pemerintah baik Pusat maupun daerah, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sumber : MBH/Humas Batang Hari.

 
Pemerintah Kabupaten Batang Hari Jln. Jend. Sudirman Muara Bulian Provinsi Jambi (Team IT KPDE)
Copyright@2009
Untuk Tampilan Yang Maksimal Dianjurkan untuk memakai IE 5+