Kamis,
13 Mei 2010
BAKOHUMAS
BATANGHARI SOSIALISASIKAN KIP
Bupati Ir. Syahisah, Sy, Rabu,12 Mei 2010 membuka
resmi Sosialisasi UU No.14 tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dihadiri
oleh Kepala Pusat Informasi dan Kersa Kementrian
Kominfo RI DR. Gati Gayatri, Unsur Muspida,
Kepala SKPD, Petugas Humas dari masing-masing
Instansi di Lingkup Batanghari, Insan Pers serta
undangan lainnya.
Bupati Syahirsah pada kesempatan
tersebut mengatakan, Pertemuan Badan Koordinasi
Kehumasan (Bakohumas) yang dilaksanakan oleh
Bagian Humas dan Protokol Setda Batanghari ini
adalah sebagai wadah saling berbagi informasi
dan wahana untuk mensosialissikan kebijakan
Pemerintah baik Pusat maupun daerah akan menjadi
agenda rutin setiap triwulan, sehingga Kepala
SKPD khususnya petugas Matrik Humas atau pejabat
yang menangani informasi dan dokumentasi pada
tiap SKPD harus menghadiri setiap digelarnya
pertemuan Bakohumas.
Bupati menjelaskan, terhitung
1 Mei 2010, UU No. 14 Tahun 2010 resmi diberlakukan
dan bertujuan meningkatkan kemampuan Badan Publik
Negara/Badan Publik Non Pemerintah dalam memberi
pelayanan informasi kepada masyarakat, guna
mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, untuk itu diharapkan kepada yang
hadir saat ini agar mengikuti Sosialisasi ini
dengan baik dan penuh tanggung jawab dan dapat
menerapkan dilingungan kerjanya masing-masing.
Sesuai UU No. 14, lembaga eksekutif
di daerah (SKPD), Legislatif dan Yudikatif merupakan
Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan
dan menerbitkan informasi public sesuai wewenangnya
kecuai informasi yang dikecualikan seperti Informsi
yang dapat membahayakan Negara, berkitan dengan
hak pribadi, rahasia Negara/jabatan serta informasi
yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan
usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
UU No.14 ini bukan hanya mengatur
hak dan kewajiban mengenai informasi tapi juga
tentang sanksi pidana penjara dan denda kepada
badan public yang dengan sengaja tidak menyediakan,
tidak memberikan informasi dan atau tidak menerbitkan
informasi public, termsuk pada setiap orang
yang dengan sengaja membuat informasi public
yang tidak benar atau menyesatkan diancam dengan
pidana penjara dan atau denda sesuai UU ini.
Dijelaskan Bupati, Informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi
pengembangan pribadi dan lingkungannya dan untuk
memeperoleh informasi itu adalah hak azasi manusia,
untuk itu kewajiban member informs menurut UU
No. 14 bukan hanya kewajiban Bagian Humas dan
Protokol Setda Batanghari saja, tetapi merupakan
kewajiban semua penyelenggara Negara.
Untuk itu para Kepala SKPD
diharapkan agar segera membentuk matrik Humas
dilingkungannya guna secara berkala menyajikan
informasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi
SKPDnya dan berkoordinasi dengan Bagian Humas
dan Protokol Setda Batanghari untuk penyebarannya
baik melalui Media Cetak maupun Elektronik dengan
memanfaatkan Media Center yang ada di Bag. Humas
bantuan dari Kominfo RI dan di Kantor Pengelolaan
Data Elektronik (PDE), untuk menyebarluaskan
Informasi secara on-line baik melalui Web atau
Blog yang ada, sehingga KIP yang diamanatkan
UU terwujud di Batanghari, guna mendukung tata
kelola Pemerintahan yang baik ( Good Governance
).
Kepala Pusat Informasi dan
Kersa Kementrian Kominfo RI DR. Gati Gayatri
menjelaskan secara detail komposisi dari UU
No. 14 tahun 2010 yang telah diberlakukan sejak
1 Mei 2010, dan Kab. Batanghari merupakan Kab.
Pertama yang telah melakukan sosialisasi UU
No. 14, ini menandakan bahwa Pemkab Batanghari
benar-benar ingin menjalankan UU, dan ini perlu
dicontoh oleh Provinsi, Kab/Kota lain di Indonesia.
Sebelumnya Kabag Humas dan
Protokol Setda Batanghari Sehan, SE, MSi selaku
Sekretaris Bakohumas Kab. Batangahri melaporkan,
bahwa pertemuan Bakohumas ini diikuti oleh seluruh
Kepala SKPD dan petugas Matrik Humasnya, dan
ini akan menjadi agenda rutin setiap triwulan,
sebagai wadah saling berbagi informasi dan wahana
untuk mensosialisasikan kebijakan Pemerintah
baik Pusat maupun daerah, guna menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan.
Sumber :
MBH/Humas Batang Hari. |