Kamis,
15 April 2010
DPPKAD
BATANGHARI JELASKAN PEMBERIAN TKD GURU
Ratusan para guru termasuk
para Kepala sekolah, SD, SMP dan SLTA di Wilayah
Kab. Batanghari, Rabu, 14 April 2010 berkumpul
di Ruang Pola Kantor Bupati Batanghari, untuk
mengikuti Sosialisasi TKD khusus kepada para
guru tahun 2010 yang diampaikan oleh Kepala
DPPKAD Kab. Batanghari.
Sosialisasi TKD dibuka resmi
oleh Bupati Batanghari diwakili Asisten Pemerintahan
dan Kesra H. Asril Bujang, SE, dihadiri oleh
Kepala DPPKAD Batanghari H. Bahtiar, Kepala
Dinas P dan K Batanghari, H.M. Ahmad, AR, para
kepala SKPD serta undangan lainnya.
Bupati Batanghari diwakili
H. Asril Bujang, SE pada kesempatan tersebut
mengharapkan agar para Kepala Sekolah dan para
Guru nantinya dapat mengikuti sosialisasi tentang
TKD ini dengan baik dan sungguh-sungguh, sehingga
nantinya dapat memahami mana hak yang harus
diterima, dan mana kewajiban yang harus dijalankan,
dan pada akhirnya dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik dan lancar dalam rangka mencerdaskan
kehidupan masyarakat, khususnya pelajar dalam
wilayah Kab. Batanghari, serta terhindar dari
hal yang tidak diinginkan.
Kepala DPPKAD Batanghari H.
Bahtiar pada kesempatan tersebut menjelaskan,anggaran
untuk penyelenggaraan Pendidikan di Kab. Ba
tanghari tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp.
171.119.740.013,95 ( 32,70 % ) dari Total APBD
Batanghari 2010 sebesar Rp. 520.570.409.804,60.
Dana sebesar 33,70 % tersebut tersebar di Dinas
P dan K, Dinas PU dan DPPKAD Batanghari dan
merupakan anggaran Murni APBD Kab. Batanghari.
Khusus untuk tunjangan TKD,
Bahtiar menjelaskan, Pemkab akan tetap membayar
TKD dimaksud sesuai dengan kebijakan Bupati
Batanghari yakni Perda Kab. Batnghari No. 11
tahun 2010 tentang TKD, sesuai aturan dan ketentuan
yang berlaku, seperti ketentuan jam kerja (
Absensi ).
Besaran TKD yang diberikan
untuk Guru tahun 2010 berdasarkan golongan guru
yang bersangkutan seperti Gol. IV Rp. 500.000/
Bulan, Gol III Rp. 450.000 dan Gol. II Rp. 375.000
yang artinya tidak ada penambahan ataupun pengurangan
TKD pada tahun 2010 untuk para Guru, besarannya
sama dengan TKD tahun 2009, yang tunajangannya
berkurang justru para pejabat Eselon III dan
IV.
Menyinggung tentang tunjangan
Non Sertifikasi yang dialokasikan Pemerintah
Pusat dari APBN sebesar Rp. 250.000/per Guru
PNS /bulan sesuai Peraturan Presiden No. 52
Tahun 2009 tanggal 1 Desember 2009, Bahtiar
menjelaskan, Dana bantuan dari Pusat tersebut
berbentuk tunjangan yang berasal dari APBN lalu
dana tersebut kita masukan/kita kembalikan ke
APBD Batanghari, karenan berdasarkan aturan
yang berlaku kita tidak boleh membayar 2 buah
tunjangan sekaligus ( Double Account).
Sumber :
MBH/Humas Batang Hari. |